Selasa, 30 April 2013

Gambaran Singkat


Tahun 2009 merupakan tahun yang istimewa bagi BKBPP. Yaitu, sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2008, Kantor Pelayanan Keluarga Berencana berubah menjadi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan. Hal ini menandai semakin luasnya peran dan tanggung jawab, yang berimplikasi pada semakin beratnya beban yang dipikul oleh seluruh jajaran organisasi BKBPP. Sebagai konskuensi dari perubahan itu adalah terjadinya perubahan struktur organisasi dan penempatan ulang personil aparatur.

Menghadapi situasi ini, diperlukan kesiapan SDM aparatur, khususnya baik yang ada di Kabupaten maupun Kecamatan. Diperlukan SDM yang memiliki kualitas dan kompetensi yang baik, SDM yang berorientasi ke depan, profesional, memiliki wawasan luas dan mampu mengemban tugas, peran dan tanggung jawab penyelenggaraan Program Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Perempuan serta Perlindungan Anak . Karena itu, diperlukan adanya penyiapan dan pengembangan SDM secara sistematis dan komprehensif sesuai kebutuhan organisasi.